BaksosEdukasikesehatanNasionalNewsPolda Jawa Timur

Tekan Angka Covid-19, Polsek Asemrowo Gelar Operasi Yustisi Skala Besar Jaring 47 Pelanggar Prokes

SURABAYA || HALLOJATIM – Upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo bersama Forkopimda melaksanakan Operasi Yustisi skala besar, pada hari Jumat (06/02/2021) sekitar pukul 08:30 Wib.

Pelakasanaan operasi yustisi dipimpin langsung oleh, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH.,MH bersama Wadanramil Tandes Kapten Inf Sumardjiono guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentang protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Asemrowo.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, turut serta melibatkan 64 personil gabungan diantaranya, 8 Personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 Personil Polsek Asemrowo, 4 personil Babinsa Koramil Tandes, 2 Personil Satgas Covid-19, 5 Personil Sat Pol PP Prov Jatim 15, Personil Sat Pol PP Kota Surabaya, 10 Personil Satpol PP Kec. Asemrowo, dan 8 personil Linmas Kota Surabaya.

Adapun sasaran Operasi Yustisi adalah, para pengguna jalan yang melintas depan Pos Lantas Dupak Rukun Jalan Raya Dupak Rukun Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.

Menurut penyampaiannya, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya penindakan bagi masyarakat yang terlihat melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

“Sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek mengatakan, Operasi Yustisi skala besar ini dilakukan secara selectif. Seperti halnya para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar, akan dilakukan penindakan bagi masyarakat yang terlihat melanggar.

“Hari ini kami menidak sebanyak, 36 orang yang melanggar Pokes ataupun memakai masker dengan tidak benar diberi sanksi sita KTP selama 14 hari, dan dalam pengambilan KTP terlebih dahulu diharuskan membayar dendan sebesar Rp. 150.000 ribu rupiah yang nantinya KTP tersebut dapat diambil di ruang Satpol PP kota dan satpol PP Kecamatan Asemrowo. Jalan Asem Raya 2A. Sedangkan, sebanyak 11 pelanggar yang sebagian sudah membayar dendan sebesar Rp 150.000 ribu rupiah,” terang Kapolsek.

Ditambahkan, diharapkan adanya operasi yustisi skala besar kali ini, bagi para pengguna jalan, baik R2 maupun R4 agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M, dan masih banyak masyarakat yang terlihat tidak menggunakan masker ataupun memakai masker dengan tidak benar, maka diharapkan selalu pakai masker saat keluar rumah agar dapat bisa menekan angka Covid-19 di Jatim ini. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button