Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Tergiur Imbalan 500 Ribu, Warga Jl. Jagir di Tangkap Polisi

SURABAYA || HALLO JATIM – Berdalih keinginan mencari uang dengan sekilat mungkin tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, membuat warga Jl. Jagir Surabaya, inisial AHW (34 tahun), hanya bisa meratapi sebuah keinginannya dibalik jeruji Mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, pria asli kelahiran Surabaya tersebut, ditangkap Polisi lantaran menjadi seorang perantara pengiriman narkotika sejenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi dengan iming-iming imbalan sejumlah uang tunai.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi S.I.P., S.I.K., M.I.K., saat gelar press release di halaman Mapolsek Gubeng pada Kamis Siang (04/02/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 16 Desember 2020, yang mana pada saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng menerima informasi dari masyarakat terkait seorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan meletakkan sebuah bungkusan di Jl. Ngagel Tama Tengah lV Surabaya.

“Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan setelah dibuka dalam bungkusan tersebut, berisi dua bungkusan plastik lagi yaitu bungkusan plastik Bupplewrap warna hitam yang didalamnya isi sabu-sabu dan ratusan Pil Extasy,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, hasil dari temuan itu, selanjutnya Anggota Reskrim langsung melakukan upaya penyelidikan melalui Camera CCTV yang ada di sekitar lokasi

“Alhasil, berdasarkan analisa Camera CCTV, tersangka dapat ditangkap, dan langsung dilakukan upaya pengembangan,” tandasnya.

Masih kata Kapolsek, saat dilakukan interogasi secara langsung, tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa sudah melakukan pengiriman dengan tujuan Bali melaui dua Jasa pengiriman/Cargo yang berbeda di Surabaya.

“Selanjutnya petugas langsung menuju ke Jasa pengiriman tersebut dan mengamankan dua paket sabu dan Extasy yang dikemas dalam hardisk komputer atau CD room,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Gubeng juga memamerkan barang Bukti yang diamankan dari tersangka dihadapan sejumlah wartawan antara lainnya yaitu

4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 519,88 (lima ratus sembilan belas koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya.

7 (tujuh) poket berisi 519 (lima ratus sembilan belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat keseluruhan kurang lebih 192,3 (seratus sembilan puluh dua koma tiga) Gram beserta plastik pembungkusnya.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka yaitu :

1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna Hitam kombinasi Biru Dongker merk GREENLIGHT.

1 (satu) potong celana panjang jeans merk KENT warna Hitam.

1 (satu) buah handphone merk REDMI 8 warna Hitam.

1 (satu) buah handphone merk HUAWEI P9 Lite warna Gold, dengan Nomor GSM : 081234523717.

1 (satu) buah handphone iPhone 7 warna Hitam.8 (delapan) buah Hardisk / CD Room Komputer bekas.

1 (satu) gulung plastik Bubblewrap warna Hitam.

1 (satu) buah Lakban warna Coklat, 2 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Bojonegoro.

1 (satu) buah kartu ATM Paspor platinum debit BCA, 1 (satu) buah Key BCA.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi S.I.P., S.I.K., M.I.K., menambahkan, dalam pengakuan tersangka juga bahwa barang bukti tersebut milik seorang laki-laki berinisial MV (DPO), yang didapat dengan cara sistem ranjau.

“Jadi tersangka hanya dapat imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pengiriman. Dan kami masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam lagi dalam perkara kasus ini untuk mencari bandar besarnya,” tutup Kompol Palma F Fahlevi S.I.P., S.I.K., M.I.K. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button