ADVENTORIALDaerahEdukasikesehatanLife StyleNasionalNewsPemerintahan

Sosialisasi DBHCHT ke 19 di Selenggarakan di Desa Gagang Kepuhsari Kec. Balongbendo

Sidoarjo – Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo” kali ini diselenggarakan di Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Selasa 02/11/2021.

Plt. Kasie Kemitraan Media dan Komunikasi Publik Puji Hartini, S.Sos dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan mengudang sebanyak 75 warga untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta kontribusi DBHCHT, meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait cukai rokok sehingga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya, dan yang terakhir menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mencegah beredarnya rokok ilegal baik memproduksi, memasarkan maupun mengkonsumsinya.

Kepala Desa Gagang Kepuhsari, Mustofa pada kesempatan ini menyampaikan,  rokok pada saat ini seakan menjadi satu hal yang wajib dikonsumsi dan sudah menjadi gaya hidup masyarakat, walaupun banyak kita temukan himbauan tentang bahaya rokok namun tidak mengurangi dan mencegah masyarakat dalam mengkonsumsi rokok, dan di pagi ini dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi pada kita semua tentang bahaya dan kerugian apa yang di didapat negara jika mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

“Semoga dengan ilmu yang kita dapatkan hari ini kita bersama– sama bisa memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar dipasaran ” tambahnya.

Narasumber pada giat ini Satriyo Herlambang selaku Pelaksana Penindakan dan Penyidikan dari Dirjen Bea Cukai Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Ari Dwiyono selaku Pengelola Kelayakan Sumber Daya Alam Sub. Bagian Sumber Daya Alam Bag. Perekonomianj dan Sda Sekretariat daerah Kab. Sidoarjo, dan yang terakhir dari Penyuluh Kemasyarakatan Seksi pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Muhammad Hisyam yang menyampaikan materi bagaimana jika masyarakat menjumpai peredaran rokok ilegal dengan bagaimana cara mengenali ciri-cirinya, dan apa yang bisa di terima masyarakat sebagai konsekuensi hukumnya jika mengedarkan rokok ilegal.

Setelah memaparkan materi para narasumber siap berdialog secara langsung dengan peserta sosialisasi yang memberikan pertanyaan kepada narasumber seperti hal yang paling gampang untuk mengenali rokok ilegal itu apa, yaitu dengan nama-nama yang unik yang menyerupai rokok legal, terutama hal yang paling aman dan murah jika ingin merokok yaitu dengan melinting sendiri.

@dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button