HukrimNasionalNewsPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Amankan Pengedar Sabu

Surabaya – Pria berinisial TPS (28), warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang Surabaya hanya bisa pasrah saat dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya oleh petugas.

Dia (pelaku-red) diamankan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dirumahnya atas keterbuktian dalam peredaran gelap narkoba sejenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Hasil barang bukti dari penangkapannya didapati dua bungkus sabu dengan berat 12,18 gram dan 0,76 gram, sebuah pipet kaca masih ada sisa sabu seberat 1,56 gram, sebuah ATM BCA serta 1 (satu) unit HP merk Realmi.

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya berserta sejumlah barang bukti sabu dan barang bukti lainnya,” ucapnya kepada Hallojatimnews.com Senin (14/03/2022).

Dari keterangan tersangka saat diinterogasi, bahwa barang bukti sabu yang didapatnya dari seseorang bandar berinisial JF (belum tertangkap) dengan sistem ranjau.

“Jadi, sebelumnya barang bukti sabu tersebut diambil oleh tersangka dengan sistem ranjau disekitaran Jalan Arjuna Surabaya atas perintah JF (DPO),” jelasnya.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKBP Daniel Marunduri. @njb

Related Articles

Back to top button