EdukasiNasionalNews

Kompol Kadek Oka Suparta Pimpin Giat Ops Yustisi PPKM Di Wilkum Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA || HALLO JATIM – Guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Kepolisian Sektor Pabean Cantikan bersama Forkopimda melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada hari Jum’at (29/01/2021), sekitar pukul 13:00 Wib sampai pukul 14:00 Wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM dipimpin lamgsung oleh, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH S.I.K yang juga diikuti oleh, Pawas Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan Iptu Sukadi Sos, Danramil Pabean Cantikan Mayor inf. Hery Susanto, Anggota satpol PP Kecamatan Pabean Surabaya dan Lurah Nyamplungan.

Turut serta melibatkan personil yang terdiri dari, 5 Anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 Anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 Anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 Anggota Linmas kelurahan Nyamplungan, 2 Orang Staf Kelurahan Nyamplungan, 2 Tim Deteksi Dini Covid 19 Kecamatan Pabean Cantikan.

Adapun kegiatan tersebut, dalam rangka implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020, dan Perwali No. 02 tahun 2021. Tentang Perubahan sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2020. Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Dikesempatan itu, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH S.I.K menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan Ops Yustisi PPKM untuk memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan. Agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuan anjuran pemerintah.

”Seperti halnya, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak, serta menghindari kerumunan,” ucap Kadek.

Kadek juga menegaskan, Kami tindak Warkop, kafe, resto dan pedagang kaki lima serta pengguna jalan, baik R2 maupun R4 yang terlihat kasat mata melanggar Prokes di lokasi Ops Yustisi PPKM.

Lanjut Kapolsek Pabean Cantikan mengatakan, bagi masyarakat yang terbukti tidak memakai masker akan dilakukan penindakan penyitaan KTP, serta mendapat sangsi denda sebesar, 150 rb.

Dijelaskan, mengenai proses pengambilan KTP, pelanggar diwajibkan terlebih dahulu mentransfer sesuai denda ke nomer rekening Bank Jatim yang kami cantumkan di kertas.

”Selain itu, kami juga melakukan penindakan bagi yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan di Jalan Kh. Mas Mansur, dan Jalan Benteng wil kel. Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya,” tuturnya.

Kadek Oka juga menambahkan, dari hasil kegiatan Ops Yustisi PPKM, kami mengamankan 8 (delapan) orang pelanggar Prokes / PPKM. Terdiri dari, 5 (Lima) orang dengan tindakan sita KTP, dan 1 (satu) orang dengan tindakan Sanksi mengucapkan pancasila, serta 2 (dua) orang diberi sanksi sosial berupa tindakan Fisik Push up. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button