HukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil bekuk Pengedar Inex Dan Sabu

Foto; tersangk dan barang buktinya saat berada si Mapolsek Kenjeran Surabaya.

SURABAYA | Hallo Jatim – Unit reskrim polsek kenjeran polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil Inex di Jalan. Margodadi Demak Surabaya, 20 Pebruari 2019, sekira pukul 23.30 Wib

pria yang bekerja sebagai sopir itu diketahui bernama Rosit (32) Th, asal warga. Margodadi Gg II No. 11-A Kec. Bubutan, Surabaya tak berkutik ketika ditangkap oleh polisi.

selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 butir Inek. warna pink dan warna biru, Alat hisap Sabu ( Bong), 3. poket plastik klip kecil. sisa bberisikan sabu, 1 buah korek api gas, sumbu pembakar, 1. botol Alkohol, 1 buah pipet kaca, 1 buah Timbangan Elektrik warna biru.”sebut Kompol H.Cipto Kapolsek Kenjeran, Sabtu. (23/02/2019) dini hari

Disamping itu,” Di Ungkapkannya, petugas juga mengamankan 2 buah Ponsel milik tersangka yaitu. 1 buah Hp Merk Samsung Android warna putih dan 1 buah Hp merk Nokia kecil warna Putih beserta Sepeda motor Merk Honda Supra L 2372 EF. yang dibuat sarana oleh tersangka itu kini diamankan kepolsek Kenjeran guna proses peyidikan lebih lanjut.” jelas perwira dengan satu melati dipundaknya,

Ditambahkannya,” Atas perbuatan tersangka itu akan kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika.

“tersangka kini akan menginap di hotel prodeo mapolsek kenjeran, polres pelabuhan tanjung perak surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya. @ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button