BNN

5,3 Kilogram Sabu dan Prekusor Narkotika Cair Dimusnahkan BNNP Jatim  

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan sebanyak ± 5,3 Kilogram dan Prekusor Narkotika Cair yang digunakan untuk membuat sabu-sabu. pada selasa (14/7).

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020 yang didapat dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur,” Kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambadha, Selasa (14/7/2020).

Perlu diketahui, para pengguna dikalangan pemain bola yakni Mantan pemain Persela Lamongan berinsial ESI  dan pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. CN adalah pemesan atau pembeli sabu yang diproduksi Dedi.

Pemusnahan belasan kilogram narkotik dan Prekusor Narkotika Cair itu dilakukan di depan Gedung BNNP, Jawa Timur.

Belasan kilogram narkotik dan Prekusor Narkotika Cair yang dimusnahkan adalah hasil operasi BNNP atas tindak pidana peredaran gelap narkotika pada Bulan mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di halaman parkir depan hotel SINAR DUA Jl. Raya Pabean No.30-36 Ds. Payan Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Berdasarkan laporan itu,  Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra dan tim kemudian menangkap 4 (empat) orang laki – laki bernama Dedi A Manik, Novin ardian, M.choirun Nasrun dan eko Susan indarto yang diduga telah melakukan jual beli dan serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Selanjutnya : https://www.hallojatimnews.com/dua-pelaku-kakak-beradik-digrebek-unit-idik-1-satresnarkoba-polrestabes-surabaya.html

Selain menangkap dedi a manik dan novin ardian oleh petugas BNNP JATIM karena diduga keduanya membawa dan menguasai barang narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas serta mobil Toyota Innova warna kuning metalik No.Pol. H-9314-AW diatas jok tengah petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas ransel hitam merah sebanyak 5 (lima) bungkus paket yang dibungkus kertas warna coklat dengan total berat 5157 (lima ribu seratus lima puluh tujuh) gram, ” Tegas Bambang.

Saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas BNNP JATIM juga menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam milik NOVIN ARDIAN sebanyak 2 (dua) bungkus paket yang dibungkus kertas warna coklat total berat 162 (seratus enam puluh dua) gram, dengan demikian total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ± 5319 (lima ribu tiga ratus sembilan belas) gram.

Petugas BNNP Jatim pun melakukan upaya pengembangan kasus terhadap tersangka dedi A manik dan melakukan penggeledahan dirumah kontrakkannya di Perum. BSB CITY GRAHA TAMAN PELANGI blok c/iii no.03 Mijen kota Semarang yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi narkotika jenis sabu, Petugas BNNP JATIM berhasil melakukan penyitaan prekusor narkotika cair antara lain 4 (empat) jurigen berisi Aceton, 1 (satu) toples berisi cairan berwarna kecoklatan mengandung Aceton, 1 (satu) toples plastik berisi padatan kecoklatan mengandung methamfetamina dan pseudoefhedrin sebanyak 2024 gram.

2 (dua) toples berisi cairan setengah padat warna kecoklatan yang mengandung methamfetamin;
3 (dua) toples berisi cairan warna kecoklatan yang mengandung methamfetamina sebanyak;
2 (dua) botol cairan warna jernih yang mengandung H2SO4 (asam sulfat).

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun,” kata Bambang saat gelar konferensi pers, Selasa ( 14/7/2020).

Sementara akibat perbuatan, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button