DaerahEdukasikesehatanNasionalNewsPolres Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo : Syarat Mudik Harus Vaksin Dulu

Sidoarjo – Syarat untuk mudik lebaran tahun 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah bervaksin lengkap, seperti vaksinasi dosis dua dan ketiga (booster).

Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan terus memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Seperti yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia, yang dipimpin Kapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya terus bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Booster, karena itu menjadi syarat masyarakat untuk diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi, disini kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga atau di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, dan juga pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah serta di titik lainnya,” terang Kombes Pol. Kusumo.

Untuk itu, Kusumo menghimbau masyarakat tidak perlu kawatir mengenai stok vaksin, karena sampai saat ini stok vaksin di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih mencukupi. Selain itu, masyarakat juga jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya mengenai vaksinasi booster, dengan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE). Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Booster bagi masyarakat umum.

Penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum, bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. @Deft

Related Articles

Back to top button