HukrimNasionalNewsPolresatabes

Ketahuan Rekam Orang Mandi, Kuli Bangunan Asal Jateng Dikecrek Polisi

Surabaya – Hanya gegara ingin melihat kemolekan tubuh dari anak pemilik Kost di Jalan Jemur Gayungan sedang mandi, membuat seorang kuli bangunan asal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Gayungan Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, tersangka berinisial MNH (20 tahun), tak hanya melihat kemolekan dari tubuh korban, melainkan merekam nya menggunakan Handphone dan diduga untuk dijadikan sebagai ajang Obyek Pornografi disaat korban beraktifitas di kamar mandi.

Dalam keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hadjen Oktianto, mengatakan, bahwa kejadian yang dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 Wib, di tempat Kost Jalan Jemur Gayungan Surabaya.

“Yang mana tersangka pada saat itu, datang ke warung ibu korban dengan memesan Mie instan. Kemudian berpamitan sebentar ke belakang (kamar mandi), setelah ditunggu lama oleh ibu korban. Tiba-tiba dikagetkan dengan adanya suara teriakan dari arah kamar mandi,” kata Iptu Hedjen Oktianto, Kamis (24/03/2022).

Lanjut Iptu Hedjen Oktianto, suara teriakan tersebut, dari anaknya saat itu sedang mandi yang mengetahui ulah tersangka merekam menggunakan Handphone. Kemudian dilakukan pencarian.

“Tak lama dari pencarian itu dilakukan, korban melihat tersangka keluar dari pintu belakang dan kabur melarikan diri,” lanjutnya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian korban yang didampingi ibunya melapor ke Mapolsek Gayungan.

“Atas laporan tersebut, anggota kami bergegas untuk melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hadjen Oktianto menambahkan, dari perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah Handphone Redmi 9 warna biru milik tersangka yang masih terdapat hasil rekaman pada saat korban berada di kamar mandi.

“Untuk pasal yang kami jeratkan terhadap tersangka yakni sebagaimana dalam rumusan pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia No.44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tutupnya. @njb

Related Articles

Back to top button