DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Sepekan, Satreskrim Polres Bangkalan Gulung Para Pelaku Krimalitas 3C

Bangkalan – Selama sepekan, dua kasus kejahatan kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah Kabupaten Bangkalan berhasil terungkap dan sebanyak 5 orang tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan.

Hal tersebut terlihat saat jumpa press release yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo didampingi Kasihumas Iptu Sucipto dihalaman Mapolres Bangkalan pada Jum’at Sore tanggal 25 Maret 2022.

Adapun identitas dari para tersangka yakni, A (43), S (35), dan Y (28), ketiganya merupakan warga Dusun Nyamukan, Desa Pamorah Bangkalan serta M (35), warga Desa Jangkar Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, AG (29), warga Dusun Glagah Arosbaya Bangkalan.

Dalam penyampaian AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, upaya pengungkapan ini merupakan kerja keras Satuan Reserse Kriminal dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan selama sepekan di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Alhamdulillah, dua kasus kejahatan jalanan diwilayah hukum Polres Bangkalan berhasil kami ungkap. Termasuk mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti,” ucapnya dihadapan wartawan yang hadir.

Menurut Sigit sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bangkalan, kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini terhadap kompoltan spesialis pencurian Handphone yang diotaki tersangka A.

“Pencurian diotaki tersangka A bermodus dengan membawa anaknya yang masih berusia 7 tahun dan viral melalui rekaman CCTV didaerah Desa Tambin Kecamatan Tragah Bangkalan. Terungkap komplotan ini juga berawal dari penangkapan tersangka S pada hari Rabu 16 Maret 2022,” tuturnya.

Lanjut Sigit, dari hasil pengembangan tersangka S, kemudian hari Kamis 17 Maret 2022 berhasil menangkap otak dari pelaku pencurian spesialis Handphone ini yaitu tersangka A.

“Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan dikembangkan lagi, berhasil menangkap rekannya di Sidoarjo yakni tersangka Y.” lanjutnya.

“Berdasarkan pengakuan dari komplotan yang diotaki A, bahwa selain TKP di Desa Tambin ada TKP lainnya di Bancaran. Termasuk ada dua TKP lagi di Kecamatan Tanah Merah Bangkalan,” sambung Sigit.

Selain mengungkap kasus pencurian Handphone. Pihaknya juga membongkar perbuatan alap-alap motor bermodus dengan memanfaatkan kemacetan jalan, yang dilakukan oleh tersangka M dan AG.

“Keduanya ini tertangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Geger saat mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru di Desa Lerpak, Kecamatan Geger Bangkalan. Dan dilakukan pemeriksaan ke Mapolres Bangkalan,” terang Sigit.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa sebelum mencuri motor di Desa Lerpak. Keduanya telah berhasil menggasak motor Honda Scoopy sebanyak 7 kali di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Selain itu dalam pengakuannya juga, pada satu bulan sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mencuri motor Honda Beat di daerah Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button