DaerahHukrimKomunitasNasionalNewsPeristiwa

Merasa Ditipu, Arifin Melapor ke Polresta Sidoarjo Atas Pembelian Tanah Fiktif

Sidoarjo – Terkuaknya kasus jual beli tanah kavling di Kecamatan Sukodono, akan berujung di meja hijau. Jual beli tanah kavling yang di lakukan Muh. Agus Bahtiar (53) selaku Direktur PT.Indo Tata Prada, warga Masangankulon, Kec. Sukodono, kini menuai tuntutan dari para korbannya.

Modus operandi jual beli tanah kavling dengan menggunakan bahasa marketing yang begitu indah dan sangat menjanjikan, menggiurkan para buyer (pembeli).

Arifin (29) salah satu dari puluhan korban, mendatangi Polresta Sidoarjo, di dampingi Ketua LSMBPPI, pada Jumat (25/03/2022), pukul 10.00. Guna melaporkan objek yang di belinya tak kunjung terealisasi dan dia merasa ditipu.

Arifin mengungkapkan kisah sedihnya, saat membeli tanah atas nama istri (Devi), yang ada di Desa Bangsri dengan sistem kredit. ” Saya membeli tanah tersebut atas nama istri saya, niat hati ingin bahagiakan istri. Semua persyaratan sudah saya lengkapi hingga, dan sudah nyicil jalan dua (2) tahun, dana yang masuk sekitar 80 juta. Tapi hingga sudah lewat dari waktu yang sudah disepakati untuk pengurukan tidak terealisasi ” paparnya.

” Awal bulan Agustus 2021, pernah di tanyakan kejelasan untuk realisasi objek tersebut. Namun tidak direspon dan terkesan di ulur-ulur tanpa kepastian ” imbuhnya.

Beberapa korban di dampingi Ketua LSMBPPI beserta tim.

Adanya kejadian itu, beberapa buyer mendatangi kantor LSM BPPI, untuk minta bantuan dalam menangani kasus mereka, karena para buyer sudah kehabisan cara menghadapi owner yang terkesan terus menghindar.

” Kasus ini saya terima pada 02/10/2021, setelah kami amati dan kami kordinasikan ke pihak Desa Bangsri, Kec. Sukodono, ternyata tanah itu tidak ada alias fiktif. Di duga adanya penipuan atas penjualan tanah kavling yang disebutkan ” ujar Khoirul selaku Ketua LSMBPPI.

” Kami dari pihak lembaga akan terus berusaha untuk membantu para buyer agar mendapatkan hak mereka kembali ” pungkasnya.

Arifin beserta para korban lainnya berharap, agar tanah yg dibeli dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama. Namun jika memang tanah tersebut tidak ada maka korban minta untuk di kembalikan semua uang yang masuk ke PT. Indo Tata Prada.

bersambung.

@deft

Related Articles

Back to top button