HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pengedar Sabu Dupak Bangunrejo Resmi Menghuni Terali Besi Mapolrestabes

Surabaya – Pria berinisial AR (36), warga Medokan Semampir yang indekost di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya, resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan barang haram seperti Narkotika sejenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 603,19 gram.

Dia tertangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 21.00 Wib, ditempat kos-kosannya.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu oleh anggota kami yang pada saat itu melakukan penggerebekan ditempat kos-kosannya Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (26/03/2022).

Tidak hanya sabu yang diamankan dari hasil penangkapan tersangka. Melainkan ada barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip kecil, 2 (dua) Skrop dari sedotan dan sebuah Handphone Opo Warna biru serta sebuah plastic kresek hitam.

“Jadi, barang-barang bukti tersebut kita temukan pada saat melakukan penggeledahan dikamar kost yang dihuni oleh tersangka,” jelas AKBP Daniel Marunduri.

Menurut pengakuan dari tersangka, kata AKBP Daniel Marunduri, sabu-sabu tersebut, diperoleh dari seorang badar besar dengan inisial JD (belum tertangkap).

“Sebelumnya, tersangka mengambil pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu, sebanyak 1 Kg yang diambil secara sistem ranjau,” ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa menjadi perantara jual beli sabu sudah melakukan sebanyak 5 kali atas perintah JD (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) setiap sekilonya.

“Sebagai perantara tidak hanya sendiri, melainkan bersama satu lagi rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran yaitu SL (DPO). Jadi upah dalam sekilo sabu-sabu yang diperoleh tersebut mereka bagi dua,” tukas AKBP Daniel Marunduri.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button