HukrimNasionalNewsPolresatabes

Dua dari Tiga Bandit Curanmor Dilumpuhkan

Surabaya – Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua dari tiga bandit curanmor yang melakukan aksinya di Jalan Kejawan Gebang Gang IV Selasa, (22/03/2022) dinihari.

Tersangka adalah MA (24), asal Jalan Pramuka gang XIX, Benowo. Satu tersangka lain yakni DH (22), warga Jalan Pakal Sumberan Baru dan satu lagi yang kabur bernama Bondet (DPO).

Pada saat penangkapan salah satu tersangka yang jago silat memberikan perlawanan terhadap petugas dengan cara memukul petugas dengan borgol, yang sebelumnya berhasil diepas dari tangan tersangka.

Akibat perlawanan tersebut, salah satu anggota yakni Aipda Didit yang saat itu melakukan penangkapan harus mengalami luka robek dan tulang terkilir. Tak ingin membahayakan warga, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke betis kanan tersangka.

Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh S.H., M.M., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Slamet S.E., M.M., membenarkan bahwa tersangka terpaksa kami lumpuhkan usai melakukan perlawanan ke anggota saat itu. Terlebih, dua tembakan peringatan ke udara dua kali namun tidak digubris oleh tersangka.

“Pelaku saat beraksi berbekal kunci T, 1 buah kunci magnet, serta 1 buah kunci Y, dan menggunakan motor Yamaha Mio warna Putih L 4551 BB sebagai sarana untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan, tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan jimat saat melakukan pencurian. Para pelaku juga membagi tugas dalam melancarkan aksinya”. ujar Mantan Kasatintelkam Polres Tuban pada awak media.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di tiga tempat lokasi yang berbeda, salah satunya di Jalan Kejawan Gebang Gang 4 Surabaya dan pelaku berhasil menggondol motor Honda Vario Hitam berNopol S 4231 OBC, milik saudari Roemlah.

Dari penangkapan tersebut, petugas telah berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Vario warna Hitam berNopol S 4231 OBC, 1 unit motor Yamaha Mio warna Putih berNopol L 4551 BB, 1 buah mata kunci T yang di modifikasi, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci Y, dan 1 buah Jimat.

Atas perbuatannya, pelaku bandit curanmor tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @ njb

Related Articles

Back to top button