HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rusun Sumbo

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Resort Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar, kurir, pengedar, serta pengguna sabu di lokasi Rusun Sumbo Simolawang Surabaya.

Pelaku Seheri (36) warga Jl. Sumbo, No. 29, Kel. Simolawang, Surabaya, kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 10 poket plastik clip kecil.

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rusun Sumbo sering sekali adanya transaksi peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu, dan meresahkan masyarakat, maka pihak kepolisian langsung merespons dengan cepat dan melakukan penyelidikan dilokasi sehingga berhasil menangkap pelakunya.

Kapolsek Sukolilo Kompol M.Soleh S.H., M.M., yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Slamet S.E., M.M., menerangkan bahwa anggota kami berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat dilakukan penggeledahan badan dan juga dikamar tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti 10 poket plastik clip kecil.

“Memang benar bahwa pada hari Kamis (17/03/2022) Anggota kami melakukan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan Rusun Sumbo, Jl. Sumbo No. 29. Kel. Simolawang, Kec. Simokerto, Surabaya.” ujar Kompol M. Soleh, saat Konferensi Pers dihalaman Mapolsek Sukolilo, Rabu (30/03/2022).

Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 poket plastik clip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor +3,37 gram, dua (2) buah alat isap Sabu beserta satu (1) pipet kaca, satu (1) buah kota yang dilapisi lakban hitam, dua (2) unit handphone merk Samsung dan merk Vivo, satu (1) buah buku, satu (1) pak sedotan plastik, satu (1) buah botol berisikan alkohol.

Pada saat Anggota Unit Reskrim mengintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dari membeli yang bernama Rozi (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. @ njb

Related Articles

Back to top button