DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polisi Bekuk Tukang Rombeng Asal Bulak Banteng Surabaya

Surabaya – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pergudangan Kalianak 55 PN Surabaya, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo, pada hari Minggu 13 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 08:00 Wib.

“Pelaku adalah Mat Romli (46), warga Bulak Banteng Surabaya, dia sehari-harinya bekerja sebagai tukang rombeng, dan kini pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan,” ucap Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo.

Diterangkan Kompol Hari, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Syaifullah (30), warga Kandangan Surabaya, bahwasannya didalam gudang Pt. Meratus Line telah terjadi pencurian empat tabung oksigen bekas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan sigap anggota reskrim langsung bergegas menuju ke lokasi TKP dan melakukan penangkapan pada saat pelaku hendak membawa keluar barang tersebut, dari dalam gudang dengan cara melompat tembok gudang.

“Cara pelaku saat mengambil tabung oksigen, pelaku membongkar tatanan batu paving bawah pintu gerbang belakang gudang, dan untuk mengeluarkannya pelaku melempar barang itu keluar dari dalam gudang,” ungkap Hari kepada awak media, Jum’at (31/03/2022).

Kemudian pelaku berikut barang buktinya berupa empat tabung oksigen bekas warna kuning, orange, abu-abu dan hitam dibawa ke Mapolsek Asemrowo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi, modus pelaku saat melancarkan aksinya berpura-pura sebagai pembeli barang bekas. Setelah melihat situasi lokasi sepi, pelaku langsung mengambil barang tabung oksigen bekas tersebut,” papar Hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button