DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Dua Gembong Narkoba Keok Ditangan Polsek Galis

Surabaya – Dua gembong narkoba asal Dusun Toguran Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Madura, berinisial SI (23), dan SB (20), keok ditangan pihak Kepolisian Sektor Galis Polres Bangkalan.

Gembong narkoba yang tergolong sangat muda tersebut, tertangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Galis hendak melakukan transaksi di Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, sekira pukul 12.10 Wib.

Dari hasil tangkapan kedua tersangka, barang bukti yang didapat yaitu berupa 2 (dua) bungkusan plastik kecil bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,46 Gram dan sebuah Jaket Sweater warna hitam.

Diterangkan Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan melalui Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di Desa Separah.

“Merespon informasi tersebut, Petugas akhirnya melakukan penyelidikan melalui Patroli tersamar dan melihat kedua tersangka dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Seketika itu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukannya kristal putih di kantong Sweater yang dipakai tersangka SI. Kemudian keduanya digiring ke Mapolsek Galis untuk dimintai keterangannya,” beber Iptu Sucipto, Jum’at (01/04/2022).

Saat dimintai keterangannya terhadap kedua tersangka. Bahwa dua bungkusan serbuk kristal tersebut, diakui miliknya yang hendak diantarkan kepada pembeli.

“Jadi, kedua tersangka tertangkap pada saat menunggu sang pembeli di lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan,” jelas Iptu Sucipto.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Galis dan diganjar dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Back to top button

Kontak Redaksi