DaerahHukrimKomunitasNasionalNewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Kembali, Korban Jual Beli Tanah Fiktif Lapor ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Bhogi Ari Shandi (32), warga Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, salah satu korban dari jual beli tanah fiktif di Desa Bangsri, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, di dampingi ketua LSM BPPI beserta anggota mendatangi Polresta Sidoarjo, guna melaporkan Muh. Agus Bahtiar warga Masangan kulon, Kec. Sukodono, pada Kamis (31/03/2022), pukul 11.00.

Berawal dari transaksi jual beli tanah kavling di desa Bangsri pada tahun 2018, disebuah kantor PT. Indo Tata Prada, Bhogi tidak curiga dikarenakan ada bukti pembayaran dan juga dilengkapi dengan akta Notaris (PPAT), dan akta jual beli di keluarkan oleh Bintarto Triatmodjo SH.

Namun di karenakan tanah yang sudah di beli tersebut tak kunjung terealisasi, dan pihak PT. Indo Tata Prada terkesan menghindar, maka Bhogi meminta bantuan dari LSM BPPI DPD Sidoarjo pada 17/01/2022.

“Sudah seringkali saya menghubungi pihak PT. Indo Tata Prada bahkan kami sering datang ke kantornya, tapi kami hanya di suruh sabar dan mereka selalu memberi jawaban yang tidak pernah jelas kepastiannya, sehingga kami meminta bantuan ke lembaga BPPI, agar kami bisa mendapatkan hak kami kembali ” ujar Bhogi.

Sementara itu, Khoirul Soleh selaku ketua DPD LSM BPPI kabupaten Sidoarjo membenarkan atas kejadian yang menimpa brogi, pihaknya juga menyampaikan brogi merupakan salah satu diantara puluhan korban mafia tanah yang sudah mendatangi kantornya.

” Pak Bhogi mendatangi kantor kami pada bulan Januari 2022. Beliau meminta bantuan untuk mendampingi kasus yang dialaminya hingga tuntas. Sebagai lembaga sosial masyarakat, BPPI siap membantu hingga masalah ini tuntas,” ujar Khoirul saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo usai mendampingi laporan Brogi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak LSM BPPI sudah melayangkan surat somasi kepada PT. Indo Tata Prada. Somasi pertama dilayangkan pada tanggal 25 February 2022, dan somasi kedua pada tanggal 04 maret 2022. Namun kedua surat tersebut tidak direspon dan pihak Pt. Indo Tata Prada terkesan menghindar.

Dinilai wanprestasi, Bhogi bersama LSM BPPI akhirnya mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau.

Hingga berita ini dipublikasikan, Muh. Agus Bahtiar selaku direktur PT. Indo tata prada secara resmi sudah dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo dengan nomor : STTP/128/III/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo.

@deft

Related Articles

Back to top button