HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polsek Sukomanunggal Ungkap Kasus Perampas HP di Prada Kalikendal Surabaya

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal gelar press release ungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial HY (21), dan MS (21), di Jalan Prada Kalikendal pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, sekira jam 02.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan dilakukan oleh kedua tersangka asal Jalan Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yaitu sebuah Handphone merk Vivo dan Jam tangan merk Ekner.

Menurut keterangan dari Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, S.H., saat gelar press release pada Sabtu (02/04/2022) dihalaman Mapolsek Sukomanunggal, bahwa salahsatu dari kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Salahsatu dari tersangka yakni HY pernah tertangkap Kepolisian Sektor Krembangan dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan,” kata Bunda Esti sapaan akrab Kapolsek Sukomanunggal.

Kini tersangka HY berulah lagi, di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal terhadap korban berinisial AKW (18), warga Simo Pomahan Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

“Korban dari kejadian tersebut mengalami luka memar di bibir bawah kiri, kepala belakang kanan benjol, telapak tangan kanan robek, dan pipi kiri memar akibat perbuatan dari kedua tersangka,” ucap Bunda Esti.

Bunda Esti menambahkan, kedua tersangka tertangkap dirumahnya masing-masing tak lama dari kejadian tersebut, setelah petugas dapati laporan dari korban.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button