HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polres Tanjung Perak Bersama Karantina Kembali Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar

Surabaya – Bentuk kolaborasi pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kembali gagalkan penyeludupan hewan satwa liar dilindungi dari Kalimantan menuju Surabaya.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui press release yang di gelar pada Senin Pagi tanggal 04 April 2022 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Penggagalan hewan satwa liar yang dilindungi ini pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya,” ungkap AKP Arief Rizky Wicaksana.

Dalam perkara ini, ada dua orang yang berhasil diamankan yakni masing-masing berinisial DS (34), warga Tulungagung dan EF (29), warga Gresik.

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya penyelundupan ratusan hewan satwa liar sejenis burung diangkut menggunakan Truck Fuso dari Banjarmasin menuju Surabaya melalui kapal laut di Dermaga Jambrud,” lanjut AKP Arief Rizky Wicaksana.

Ratusan hewan satwa liar dilindungi yang disita terdapat 11 (sebelas) jenis diantaranya burung Cicilan, Murai Batu, Tledekan, Srindit, Cucak Ijo, Gelatik, Beo, Kacer, Kolibri, Kapas Tembak dan Ciblek.

“Adapun sarana yang kami amankan dari perkara ini yaitu 2 (dua) buah Handphone merek Oppo, sebuah unit Truk Fuso HINO bernopol B -9482- TJ beserta STNK dan kunci kontak,” tandas Kapolres.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di Sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button