DaerahNasionalNewsPemerintahan

Aturan Baru Sudah Diberlakukan, Mulai 05 April Bagi Pelaku Perjalanan Harus Tunjukan Hasil Swab Antigen dan RT-PCR

Sidoarjo – Mendasari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi, bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.

Hal itu disampaikan langsung General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, pemerintah saat ini telah melakukan perubahan aturan baru, dimana penerbangan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2. Maka bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam,” ujar Sisyani Jaffar dalam keterangnnya. Selasa (05/04/2022).

Jaffar juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen. Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dan wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Terkecuali untuk usia dibawah 6 tahun terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Untuk itu, Jaffar mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19, dan telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini.

“Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tuturnya.

Pihaknya juga menghimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi demi kelancaran serta keamanan penerbangan.

“Diharapkan para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” tandasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button