Breaking NewsHukrim

Oknum Bus Malam dibekuk polisi lantaran ini

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Seorang Kru Bus Malam yang nyambi menjadi kulir narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Pelaku HP (37) warga Jalan Dukuh Menanggal,. Gayungan ditangkap petugas pada Selasa tanggal 17 Januari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, beserta barang buktinya saat di genggaman tangan kanan pelaku sewaktu berada di pinggir Jalan.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pelaku HP ditangkap beserta barang bukti berupa 5 poket dengan berat kotor total ± 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram beserta bungkusnya.

Awal mula pelaku ditangkap di pinggir Jl. Dukuh Menanggal Surabaya dilanjutan penggeledahan di pinggir Kali Dukuh Menanggal Surabaya dan di Kos Jl. Bungurasih Timur Kab. Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku HP, kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya.

“Setelah itu anggota kami, melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah Kos Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo dan di temukan beberapa barang bukti.,” ujar Daniel. (10/2/2023).

Adapun barang bukti tersebut 4 (empat) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,11 gram, ± 0,35 gram, ± 0,28 gram, ± 0,27 gram beserta bungkusnya di dalam kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar Kos.

Tidak hanya barang haram tersrbut, anggota juga menyita 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bendel klip plastic transparan dan Hanfphone merk Oppo. Setelah itu pelaku langsung di bawa ke Mako Polrestabes Surabaya.

Menurut pengakuan pelaku, pada Rabu, tanggal 11 januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB l. Ia menunggu kiriman sabu di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya.

Tidak berapa lama pelaku menerima barang sabu tersebut berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12.

“Malam itu, saya mendapatkan barang 5 (lima) poket sabu tersebut dari seorang yang panggilannya RN dan saya hanya disuruh untuk meranjau saja dan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- per setiap kali peranjauan sabu selain itu saya mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.” ujar pelaku.

Dalam pengakuannya pelaku HP juga mengaku sudah 3 (tiga) kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh Saudara Rendi alias Kecoa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button