HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tak Sempat Nikmati Sabu, Pria ini Lebih Dulu Ditangkap Polisi

Surabaya – DA (32 tahun) resmi dijadikan sebagai tahanan Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya lantaran tersandung kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram Narkotika sejenis sabu-sabu.

Pria indekost di Jalan Tempel Wonorejo Gg.4 Surabaya, tertangkap di perempatan Jalan Kedungdoro, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib, oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin langsung AKP Zainul Abidin.

Penangkapan tersangka yang didasari dari tindaklanjutan sebuah informasi masyarakat tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepoket sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang dibungkus plastik klip kecil.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, dilansir Hallojatimnews.com, pihaknya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari tindaklanjutan informasi adanya transaksi peredaran gelap Narkotika sejenis sabu-sabu.

“Dengan mengantongi ciri-ciri orang yang diinformasikan, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan dengan cara Patroli tersamar,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Kamis (07/04/2022).

Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, begitu melihat ciri-ciri yang diinformasikan melewati perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya, langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan.

“Penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka tertemukan sepoket sabu-sabu didalam saku celana pendek sebelah kiri. Kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa serbuk kristal yang tertemukan petugas didalam saku celana tersangka diakui miliknya dan baru dibeli seharga 200 ribu rupiah kepada seseorang berjulukan CAK di daerah Jatipurwo Surabaya.

“Alasan tersangka membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dipakai bersama teman-temannya,” tutup Kepala Kepolisian Sektor Tambaksari. @njb

Related Articles

Back to top button