HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pembeli dan Penjual Sabu Kompak Masuk Bui

Surabaya – Dua perempuan berinisial MF (44), warga Putat Jaya 2-A/25 Surabaya dan DRP (36), warga Banyu Urip Kidul 1-D/25 Surabaya, terancam merayakan lebaran dibalik jeruji. Pasalnya, hanya demi merasakan kenikmatan semata keduanya kompak masuk Bui dalam bersamaan.

Keduanya tertangkap anggota unit Reskrim Polsek Rungkut pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan Raya Jemursari Kecamatan Wonocolo Surabaya (depan Apartemen BESS MANSION), terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sejenis sabu.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, diamankannya barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,18 gram, sebuah alat hisap berupa Bong, 2 (dua) pak plastik klip kecil dan sebuah sekop terbuat dari sedotan plastik serta sejumlah uang tunai sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penangkapan MF dan dikembangkan berhasil menangkap DRP.

“Tersangka MF adalah sang pembeli yang tertangkap di Jalan Raya Jemursari saat membawa barang haram tersebut. Ketika diinterogasi secara langsung berhasil menangkap penjualnya yakni tersangka DRF dirumahnya,” jelas Iptu Joko Soesanto, kepada Hallojatimnews.com Minggu (10/04/2022).

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto menambahkan, terkait pengungkapan ini, masih dilakukan pendalaman guna mencari jaringan kedua tersangka yang belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @njb

Related Articles

Back to top button