Seorang Pengedar Narkoba di Tambak Asri Diringkus Polisi


Surabaya – Seorang pria warga Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya, pada hari Rabu kemarin 06 April 2022 sekitar pukul 09:00 Wib.
Pasalnya, pria pengangguran yang diketahui berinisial RH (26) ini, nekat melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, penangkapan terhadap tersangka RH berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas, bahwa didalam rumah di Jalan Tambak Asri ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung gerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi. Sesampainya dilokasi TKP, lalu petugas masuk ke salah satu rumah yang mencurigakan dan dilakukan penggerebekan,” ucap AKP Hendro kedapa wartawan, Minggu (10/04/2022).
“Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar bahwa tersangka terbukti melakukan peredaran narkoba didalam rumahnya. Seketika itu juga petugas langsung menangkapnya dan menggelandang tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan lebih mendalam,” sambungnya.
Barang bukti dari hasil penangkapan yang diamankan petugas yakni, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 gram, 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih, dengan berat total keseluruhannya sebesar + 6,86 gram.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @Im