HukrimNasionalNewsPolresatabes

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan Asal Jatipurwo

Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari bekuk seorang bandit jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya di waktu malam hari. Dari identitasnya yakni MMH (27), warga Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Dia (pelaku-red) tertangkap pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib, saat melancarkan aksi kejahatannya terhadap korban berinisial MJ (33), di Taman Paliatif Jalan Kesumba, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Aksi kejahatan pelaku MMH tidak sendirian, melainkan bersama satu lagi rekannya yang berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas yang pada saat itu melaksanakan Patroli sahur dilokasi.

Dibenarkan Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, tersangka merupakan pelaku perampasan yang disertai dengan kekerasan dan biasa melancarkan aksinya pada malam hari disekitaran wilayah Surabaya.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan suatu alamat kepada setiap korbannya. Apabila korbannya lengah, tersangka langsung merampas barang berharga yang dibawa korbannya,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Senin (11/04/2022).

Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, menurut pengakuan dari tersangka bahwa aksi kejahatan yang sudah berhasil dilakukan bersama rekannya yakni STN (belum tertangkap) sebanyak dua kali di Surabaya.

“Tersangka yang kami tangkap adalah sang joki, sedangkan sang pemetiknya yakni STN (DPO) berhasil kabur melarikan diri dengan membawa barang bukti hasil perampasan tersebut,” lanjutnya.

Tambahnya, dari hasil pengungkapan ini barang bukti yang diamankan yaitu sebuah motor Honda Beat nopol L -5327- AAU milik tersangka sebagai sarana dalam kejahatan.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button