Breaking NewsEkbisNasionalNewsPemerintahanPolda Jawa Timur

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur lakukan sidang Pembahasan UMK Tahun 2021

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Hari ini, Jumat 20/11/2020 sekira pukul 08.40 WIB Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Rapat Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bertempat di ruang Wawasan Disnakertrans Jatim jl. Dukuh Menanggal 124 Kota Surabaya, dengan di hadiri sekitar 30 orang perwakilan dewan pengupahan provinsi jawa timur, dan Dr. Himawan Estu Bagijo (Kadisnaker Jatim) sebagai penanggung jawab acara tersebut.

Agenda hari ini adalah sidang akhir pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur untuk tahun 2021.Pelaksanaan Rapat Lanjutan Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 merupakan rapat puncak dalam proses penetapan UMK di Jatim tahun 2021 selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan ke Gubernur Jatim.

Tampak hadir dalam agenda Rapat tersebut seluruh pimpinan dan juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur antara lain sebagai berikut :

1. Dr. Himawan Estu Bagijo (Kadisnakertrans Prov. Jatim/Wakil Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah)
2. Johnson (Wakil Ketua Dewan Pengupahan Prov. Jatim dari unsur APINDO)
3. Ahmad Fauzi (Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh)
4. Ibu Y.P. Puspita (Kabid Hubbinsyaker Disnakertrans Prov. Jatim)
5. Ibu. Purwanti UTAMI (Kasi Pengupahan Disnakertrans Prov. Jatim)
6. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur APINDO
7. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja
8. 1 orang Dewan Pengupahan dari unsur Akademisi
9. 7 orang Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah

Dalam Rapat Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pagi ini dimulai pada pukul 08.40 WIB dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur untuk tahun 2021 dengan membahas teknis pelaksanaan rapat terlebih dahulu.Kemudian pada pukul 08.45 WIB dilanjutkan membahas kelengkapan berkas usulan dan Rekomendasi Bupati/Walikota yang belum selesai diantaranya sbb:

a. Kota Surabaya
b. Kab. Gresik
c. Kab. Sidoarjo
d. Kab. Mojokerto
e. Kab. Pasuruan
f. Kab. Trenggalek
d. Kab. Pacitan

Pada pukul 09.15 WIB, Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 ditutup dengan hasil Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) tahun 2021 dari Bupati/Walikota se Jatim sbb:

1. Kota Surabaya (Rp. 4.337.834.86) naik 3,27 %
2. Kab. Gresik (Rp. 4.197.030.51) tetap
3. Kab. Sidoarjo (Rp. 4.330.711.98) naik 3,27 %
4. Kab. Pasuruan (Rp. 4.426.875,72) / Naik 5,65%
5. Kab. Mojokerto (Rp. 4.316.466.21 )/ Naik 3,27
6. Kab. Malang (Rp. 3.116.972,96) / Naik 3,27%
7. Kota Malang (Rp. 3.053.579,00) / Naik 5,46%
8. Kota Batu (Rp. 2.794.800,00) / Tetap
9. Kota Pasuruan (Rp. 2.794.801,59) / Tetap
10. Kab. Jombang (Rp. 2.654.095,87) / Tetap
11. Kab. Tuban (Rp. 2.532.234,77) / Tetap
12. Kab. Probolinggo (Rp. 2.503.265,95) / Tetap
13. Kota Mojokerto (Rp. 2.456.302,97) / Tetap
14. Kab. Lamongan (Rp. 2.544.910,20) / Naik 5%
15. Kab. Jember (Rp. 2.355.662,91) / Tetap
16. Kota Probolinggo (Rp. 2.350.000,00) / Naik 1,30%
17. Kab. Banyuwangi (Rp. 2.314.278,87) / Tetap
18. Kota Kediri (Rp. 2.060.924,76) / Tetap
19. Kab. Bojonegoro (Rp. 2.082.729,00) / Naik 3,27%
20. Kab. Kediri (Rp. 2.008.504,99) / Tetap
21. Kab. Lumajang (Rp. 1.982.295,10) / Tetap
22. Kab. Tulungagung (Rp. 2.010.000,00) / Naik 2,61%
23. Kab. Bondowoso (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
24. Kab. Bangkalan (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
25. Kab. Nganjuk (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
26. Kab. Blitar (Rp. 2.018.624,63) / Naik 3,27%
27. Kab. Sumenep (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
28. Kota Madiun (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
29. Kota Blitar (Rp. 2.018.552,35) / Naik 3,26%
30. Kab. Sampang (Rp. 1.913.321,00) / Tetap
31. Kab. Situbondo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
32. Kab. Pamekasan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
33. Kab. Madiun (Rp. 1.951.588,16) / Naik 2,00%
34. Kab. Ngawi (Rp. 1.960.510,00) / Naik 2,47%
35. Kab. Ponorogo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
36. Kab. Pacitan (Rp. 1.961.154.77) / Naik 2,50%
37. Kab. Trenggalek (Rp. 1.913.321.73) tetap
38. Kab. Magetan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap

Pada pukul 09.20 WIB, seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilakukan dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persidangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,dan selama kegiatan berlangsung berjalan tertib dan lancar tanpa satu kendala apapun. @dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button