Breaking NewsHukrimNasionalPolresatabes

Polrestabes Surabaya bekuk Tersangka Narkoba dengan barang bukti 33 Kg

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan peredaran Sabu jaringan lintas Sumatera – Jawa dengan barang bukti 33.928 Kg.

Tersangka DN (24) warga Dea Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33) warga KP. Tan akan Kec. Mandalajti Bandung.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. dalam jumpa Pers-nya menerangkan bermula dari penangkapan tersangka PI, pada hari Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang kota lama Ji. Trunojoyo 79 Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28.275 ( dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima ) Gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut, Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan Pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan.

“Dari situlah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan HH. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 koper yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 33.928 gram.” ujar Kapolres. Rabu (26/7/23).

Rencananya oleh kedua tersangka untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, namun belum dikirim sudah digagalkan oleh team Satrersnarkoba Polrestabes di daerah Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Tim. 1, Kota Palembang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 33 bungkus plastik teh cina kuning merk GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33.928 gram.

Anggota juga mengamankan 2 koper, Uang sebesar Rp. 6.600.000,- , 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 (dua) Hp merk realme, 1 Hp merk samsung dan Buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. @njib

Related Articles

Back to top button