HukrimNasionalNewsPolresatabes

Kantongi Sabu, Dua Sopir Truck di Jalan Kalianak Ditangkap

Surabaya – Akibat bermain-main dengan barang terlarang sejenis sabu-sabu, membuat dua sopir Truck yang biasa mangkal di garasi Khatulistiwa Jalan Kalianak Barat Surabaya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Dari identitas yakni berinisial MES (27), warga Dusun Turi, Desa Poh Jejer Mojokerto dan SMR (35), tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya. Keduanya tertangkap di Jalan Prapat Kurung Surabaya, usai membeli sabu dari Jalan Jatipurwo pada hari Senin tanggal 4 April 2022, sekira jam 20.00 Wib.

Dikatakannya Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang melakukan transaksi sabu di Jalan Jatipurwo dengan ciri-ciri tertentu. Kemudian dilakukanlah penyelidikan,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (13/04/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Petugas yang pada saat itu melakukan pemantauan melihat ciri-ciri orang yang diinformasikan melintas di Jalan Prapat Kurung. Selanjutnya diberhentikan.

“Setelah diberhentikan, langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukannya plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu digenggaman tangan salahsatu tersangka. Kemudian keduanya digelandang ke Mapolsek guna dimintai keterangannya,” tutur Kapolsek.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka saat dimintai keterangannya oleh penyidik yang memeriksa, bahwa plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,31 gram, baru dibelinya secara patungan seharga 100 ribu rupiah.

“Jadi, kedua tersangka membeli sabu-sabu dengan cara patungan yang masing-masing membayar 50 ribu rupiah. Untuk dipakai bersama,” jelas Kompol Muhammad Akhyar.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button