NasionalNewsPolres Sidoarjo

Puluhan Warga Tambak Oso Geruduk Kejari Sidoarjo, ini Tuntutannya

Sidoarjo – Puluhan warga dari Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu Siang tanggal 13 April 2022.

Mereka menuntut agar Kejari Sidoarjo selaku jaksa eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, memberikan tiga sertifikat lahan milik Miftahur Roiyan dan almarhum Ibunya Elok Wahibah sesuai putusan MA No. 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022 lalu.

Dipimpin langsung Roiyan, para pegunjukrasa menggelar spanduk dan tulisan sindiran dan pengaduan hukum atas kesewenangan dari Kejari Sidoarjo yang belum berani melaksanakan eksekusi untuk menyerahkan tiga sertifikat.

“Kami warga Tambakol Oso, mencari keadilan. Kami sudah menjadi korban Mafia Tanah yang sewenang-wenang merekayasa dan memanipulasi. Pak Kajari, pak Jaksa dengar suara rakyat kecil yang teraniaya oleh hukum, terpidana Agung Wibowo sudah divonis oleh Mahkamah Agung. Tolong kembalikan sertifikat kami,” teriak Miftakhul Roiyan didepan Kejari Sidoarjo.

Selain Miftakhul Roiyan, ada beberapa korlap ikut berorasi, termasuk Rusman Hidayat. Bunyi spanduk yang digeber: “Bu Kajati, tolong kembalikan Hak Kami!!”, “Agung Wibowo sudah divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat kami!”, “Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.” Dan “Pak Jaksa, Anda Eksekutor, Segera Laksanakan Putusan Mahkmah Agung.”

Usai berorasi, tiga perwakilan dari pendemo termasuk Miftakhul Roiyan dan kuasa hukumnya Rusman Hidayat dipersilakan bertemu dengan pejabat Kejari Sidoarjo yaitu Kasi Pidum Gatot Hariyono, dan beberapa jaksa senior untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasinya Kasi Pidum Gatot Hariyono menyebutkan, memang ada putusan di MA namun masih ada perkara yang ditangani di Polda dan Polres.

“Sertifikat masih di kami, saya jaminannya nanti kami akan bentuk tim untuk dikaji dan nanti solusinya bagaimana,” ucap Kasi Pidum dalam mediasinya saat menemui tiga perwakilan dari pengunjuk rasa.

Dikesempatan yang sama, Rusman Hidayat selaku kuasa hukum dari Muftahur Roiyan, mengungkap, kenapa ada kegiatan ini, agar pihak Kejari Sidoarjo segera melaksanakan putusan MA RI yang sudah inkrahct itu.

“Harapan saya pihak Kejari Sidoarjo agar secepatnya melakukan eksekusi sesuai putusan MA tersebut dan segera menyerahkan sertifikat kepada kami dalam sehari atau paling lama dua hari,” ungkapnya.

“Kami tetap meminta pihak Kejari Sidoarjo agar segera melaksanakan eksekusi ini kalau memang dilakukan penyitaan lagi tidak apa-apa yang penting putusan dilaksanakan terlebih dahulu,” pinta Rusman Hidayat.

Usai melakukan mediasi, pengunjuk rasa diberi penjelasan oleh Kuasa hukum dan Miftahur roiyan selanjutnya membubarkan diri meninggalkan lokasi kantor Kejari Sidoarjo.

Selama pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga dari Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berjalan aman dan kondusif dibawah pengamanan kendali Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol I Komang Yuwandi, S.H., bersama puluhan personilnya. @Deft

Related Articles

Back to top button