Pengedar Sabu Kelas Kakap di Desa Rabesan Bangkalan Tertangkap


Bangkalan – Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan. Terbukti seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu kelas kakap berhasil ditangkapnya.
Hal ini ditunjukkan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto bersama Kasi Humas Iptu Sucipto saat gelar press release pada Kamis Siang tanggal 14 April 2022 dihalaman Mapolres Bangkalan.
“Tersangka yang kami amankan ini merupakan pengedar sabu kelas kakap dan pernah ditahan oleh pihak Kepolisian Bangkalan terkait kasus pencurian Handphone pada tahun 2008,” ungkap Alith sapaan lekat Kapolres Bangkalan.
Lebih lanjutnya Alith menyebutkan, dari identitasnya yakni berinisial IR (32), warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Soca Bangkalan. Dia tertangkap dirumahnya pada hari Kamis Pagi tanggal 6 April 2022 sekira pukul 06.00 Wib.
“Adapun barang bukti yang kita amankan dari hasil penangkapan tersangka yakni 8 plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 153,02 gram,” sebutnya.
Perwira yang berpengalaman dalam bidang Reserse tersebut, juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu marak terjadi di Desa Rabesan Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama seminggu di TKP akhirnya tersangka berhasil tertangkap dengan sejumlah barang bukti yang kita amankan ini,” jelasnya.
Selain itu Alith juga mengatakan, bahwa tersangka hanya berperan sebagai penjual dan bukan pengguna. Hal itu, dibenarkan dari pengakuannya saat dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelayanan penjualan sabu yang dilakukan tersangka, kebanyakan didominasi dari luar Madura yaitu Surabaya dan Pelanggannya berbagai macam kalangan,” kata Alith saat membeberkan keterangan dari tersangka kepada sejumlah awak media yang hadir.
“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Perwira lulusan Akpol tahun 2002 itu. @ros