NasionalNewsPolresatabes

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk DPO Curanmor

Surabaya – Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya, berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku DPO adalah MH (20), warga Perak Barat Surabaya. Dia tertangkap pada hari Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wib, ditempat persembunyian Cerme Lor Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan beberapa laporan yang ada. Dan tersangka resmi dinyatakan sebagai DPO atas pengakuan dari kedua rekannya yang berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara berkeliling menggunakan sarana mobil untuk mencari motor yang kurang pengawasan atau ditempat-tempat parkir yang tanpa ada penjaganya dan tempat sepi,” kata AKBP Mirzal Maulana, Jum’at (15/04/2022).

Adapun beberapa TKP di Surabaya yang berhasil disatroni oleh komplotan tersangka yaitu Jl. Satelit Utara 8 Blok KT 20, Depan pintu gerbang kantor ISP, Jl. Kupang Jaya Kav 9/AN, Jl. Demak, Jl. Demak Jaya, Jl. Tembok, Jl. Darmo Permai, Jl. Penjaringan, Jl. wonorejo G IV.

“Hasil kejahatan dari TKP-TKP tersebut, oleh tersangka dan komplotannya sudah laku terjual semua kepada penadah yang kini masih dilakukan penyelidikan,” tandasnya.

Tambahnya, terkait pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebuah kunci Y dan hasil rekaman CCTV.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button