Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Sawahan Tembak Komplotan Residivis 3C Asal Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIM – Unit Reskrim Polsek Sawahan hadiahi timah panas kepada masing-masing komplotan Residivis 3C (Curat, Curas Curanmor) yang biasa meresahkan warga masyarakat yang berada di Surabaya.

Masing-masing pelaku adalah Usman (32 tahun) dan Choirul Anang (22 tahun) serta Dimas Zakaria (22 tahun), ketiganya merupakan warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

Komplotan Residivis 3C tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berupa kabur saat dilakukan penangkapan pada hari Selasa (06/04/2021) sekira pukul 19.30 Wib, oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Dilansir Hallojatimnews.com, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengatakan, komplotan tersebut tertangkap dirumahnya masing-masing berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV yang ada di dua TKP berbeda yaitu Jalan Kupang Gunung Barat dan Jalan Kupang Gunung Timur.

“Penangkapan pertama terhadap Choirul Anang, dia sempat sempat mengelak saat dilakukan penangkapan. Namun tak bisa dimungkirinya bahwa kesaksian hasil analisa dari rekaman CCTV tak bisa membohonginya dan terpaksa kami melakukan penangkapan,” ucap Iptu Ristitanto.

“Dalam penangkapannya itu sempat ada keinginan untuk melarikan diri. Namun, anggota kami tak tinggal diam, terpaksa tindakan tegas, tepat dan terukur kami lakukan untuk menangkap pelaku supaya tidak bisa lari lagi,” sambungnya.

Setelah Choirul Anang tersungkur dan merasa kesakitan saat timah panas bersarang di kakinya, kemudian dilakukan pengembangan secara langsung untuk menunjukkan kedua rekannya yang ikut melakukan kejahatan itu.

“Saat melakukan penangkapan terhadap kedua rekannya, sempat ada kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Dan terpaksa kita melakukan tindakan yang sama yaitu tindakan tegas, tepat dan terukur pada masing-masing kaki kanan kedua rekan pelaku,” tandasnya.

Hasil dari penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, ditemukannya tiga buah barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah kunci L serta 1 (satu) buah mata bor di bawa ke Mako untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi oleh penyidik ketiganya mengakui semua perbuatannya, bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian di 10 TKP yang ada di Surabaya,” kata perwira dengan dua balok dipundaknya.

Selain itu, Iptu Ristitanto menyebutkan, bahwa dari ketiga pelaku ini pernah masuk penjara dengan kasus 3C bahkan salah satu dari pelaku merupakan DPO Polsek Gubeng.

“Dimas Zakaria sudah dua kali masuk penjara dengan kasus Curas dan Choirul Anang satu kali masuk penjara dengan kasus Curas juga, sedangkan Usman satu kali masuk penjara dengan kasus Curanmor bahkan Usman sendiri merupakan DPO Polsek Gubeng,” sebut Iptu Ristitanto.

Dari ketiga pelaku ini, Polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi untuk mencari TKP lainnya yang belum diketahui sekaligus mencari penadah dari hasil barang curian yang dilakukan ketiga pelaku ini. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button