HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pengecer Sabu di Jalan Jatipurwo Tertangkap Polisi

Surabaya – Seorang pengecer atau pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang biasa berjualan di Jalan Jatipurwo Surabaya berhasil ditangkap Polisi.

Dari identitas yakni FZ (31), warga Jalan Jatipurwo II Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya. Dia tertangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Sabtu Sore (09/04/2022) usai melayani para pasien penikmat sabu dirumahnya.

Dari keterangan Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Efendi, tersangka ditangkap atas kepemilikan 4 poket sabu yang memiliki berat masing-masing 0,24 gram, 0,27 gram, 0,27 gram dan 0,29 gram.

“Atas keterbuktian memiliki beberapa poketan sabu yang diakui miliknya tersebut, kemudian petugas langsung membawa tersangka ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih lanjut,” kata Kompol Sodiq Efendi Sabtu (16/04/2022).

Lanjut Kompol Sodiq Efendi menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sabu yang diakui miliknya, tidak lain adalah untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan semata.

“Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan mengganjarnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button