DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Satreskrim Polres Bangkalan Gulung Komplotan Pelaku Rudapaksa

Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menggulung komplotan pelaku pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu Dinihari tanggal 10 April 2022, sekira pukul 01.00 Wib, di halaman sekolah SDN Langkap Desa Langkap Kecamata Burneh Bangkalan Madura.

Dari masing-masing identitas komplotan pelaku Rudapaksa tersebut yakni berinisial MMT (23), dan FNY (27), serta MIM (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Bangkalan. Sedangkan satu lagi pelaku yang identitasnya sudah diketahui ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari KSY (43), asal Ngawi yang berdomisili di Surabaya, perihal dugaan perbuatan Rudapaksa terhadap korban berinisial AMS (15), masih pelajar.

“Dengan adanya bukti laporan, kemudian Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan melakukan perburuan terhadap pelaku Rudapaksa tersebut,” jelasnya, Selasa (19/04/2022).

“Alhasil, dari para pelaku Rudapaksa dapat digulung tak lama dari kejadian tersebut. Termasuk satu lagi yang identitasnya sudah diketahui yakni KK (DPO) masih dilakukan pengejaran,” sambung AKP Bangkit Dananjaya.

Menurut keterangan dari para komplotan Rudapaksa yang tertangkap bahwa kejadian tersebut berawal dari perbuatan KK (DPO) yang menyuruh tersangka MMT untuk mencari perempuan yang bisa di boking melalui Media Sosial.

“Dengan iseng tersangka MMT membuka media sosial sejenis Facebook dan melihat story akun dengan nama “SB”, kemudian mengomentarinya hingga saling bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu MMT membujuk korban agar mau bertemu dengan beralasan mengajak jalan-jalan ke Suramadu,” beber Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Mojokerto.

Lanjutnya, korban pada saat itu dijemput oleh KK (DPO) dan MMT dari Wonokromo Surabaya menuju ke Stadion Bangkalan Madura untuk ngopi bertiga. Selanjutnya KK menghubungi tersangka MIM dan FNY untuk menunggu di jembatan Tunjung Kecamatan Burneh Bangkalan.

“Setelah itu korban dibawa oleh tersangka MMT dan KK (DPO) yang diikuti oleh tersangka MIM dan FNY ke SDN Langkap Kecamata Burneh. Disitulah korban diperkosa ramai-ramai dengan kekerasan fisik,” terangnya.

Adapun peran dari para tersangka saat melakukan perbuatan Rudapaksa terhadap korban AMS, yakni tersangka MMT sebagai yang mencabuli sedangkan tersangka FNY dan MIM maupun KK (DPO) memegangi tangan serta kaki korban saat dicabuli tersangka MMT.

Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya menambahkan, hasil dari pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan diantara 3 (tiga) stel pakaian yang digunakan oleh tersangka, 3 (tiga) unit Handphone yang digunakan oleh tersangka untuk komunikasi, dan pakaian korban.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada ketiga tersangka yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, menjadi Undang -undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button

Kontak Redaksi