HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Satreskrim Polres Tanjung Perak Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sencaki

Surabaya – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sencaki Surabaya, pada Selasa Malam tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 00.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, salahsatu pelaku pengeroyokan ditangkap beserta barang buktinya berupa 2 (dua) lembar VER, balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter dan baju warna merah milik pelaku serta rekaman Vidio kejadian tawuran.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Agung Suciono saat gelar konferensi pers dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa Siang (19/04/2022).

“Dalam peristiwa pengeroyokan ini, ada dua korban yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam (Sajam) yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.” Ujar AKP Arief dihadapan awak media.

Lanjut Arief meyebutkan, bahwa pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yakni berinisial SBP (15), warga Jalan Sumbo Surabaya.

“Dia (pelaku-red) tertangkap dirumahnya berdasarkan hasil penyelidikan melalui analisa rekaman Vidio.” Terangnya.

Selain mengamankan tersangka SBP, masih ada 7 orang temannya yang belum tertangkap dan kini masih dilakukan pengejaran (DPO).

“Jadi, dalam perkara ini pelakunya berjumlah 8 orang yang terbukti melakukan pengeroyokan, termasuk tersangka yang kami amankan saat ini, tersangka tidak kami beberkan karena masih dibawah umur.” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksut dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. @Im

Related Articles

Back to top button