News

Curi Motor Milik Warga, Karyawan Nasi Bebek di Surabaya Dikerangkeng

Surabaya – Mamat (20), warga asli Bangkalan Madura, dikerangkeng pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya, lantaran mencuri sebuah motor milik warga Jalan Kedondong Kidul Kecamatan Tegalsari Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 lalu.

Pemuda yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai karyawan nasi Bebek Petemon di Jalan Pandegiling Surabaya tersebut, mencuri motor tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi temannya berinisial IP (belum tertangkap).

Selain mengamankan Mamat, Polisi juga mengamankan barang buktinya yaitu sebuah Jaket warna Crem ada tulisan NEVER STOP, sebuah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru dan sebuah CD rekaman CCTV serta uang tunai sebesar 100 ribu rupiah sisa penjualan motor.

Dalam pemaparannya Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/25/V/2022/Polsek Tegalsari / Polrestabes Surabaya / Polda Jawa Timur, tanggal 20 Mei 2022.

“Berdasarkan dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tutur AKP Marji Wibowo, Sabtu (04/06/2022).

Tertangkapnya tersangka ini, berbekal dari penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV dilokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman CCTV di TKP, akhirnya wajah pelaku terindentifikasi sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” lanjut AKP Marji Wibowo.

Semula penangkapan tersangka, sempat ada elakan bahkan tidak mengakui. Namun, setelah hasil rekaman CCTV ditunjukkan, akhirnya tersangka tidak bisa mengelak dan mau dibawa ke Kantor Polisi.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama temannya berinisial IP dan kini masih dilakukan pengejaran oleh Anggota dilapangan,” tandas AKP Marji Wibowo.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka Mamat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button