Politik

Banggar DPRD Jatim : Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Layak Dibahas Lebih Lanjut

HALLOJATIM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021, layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi dan fraksi-fraksi. Hal itu disebabkan adanya sejumlah anggaran yang dinilai Banggar tidak sesuai. Pernyataan ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Suwandy Firdaus dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022)

Suwandy menyampaikan, bahwa angka SILPA APBD Jatim tahun 2021 mencapai 10,8 ℅ secara keseluruhan dari ketersediaan anggaran yang ada. Sementara angka SILPA yang wajar adalah 5 ℅.

“Dalam hal ini berarti ada something yang harus diperbaiki, apakah memang perencanaan yang kurang bagus ataukah memang kinerja keuangannya hanya sebatas rutinitas atau asal-asalan. Masyarakat kita sangat membutuhkan dan menggantungkan upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Tak hanya SILPA yang mencapai 10,8 ℅, namun Belanja Pegawai dalam pelaksanaan APBD Jatim tahun 2021 hanya terserap 93,69 ℅. Sehingga belanja pegawai itu terdapat sisa anggaran sebesar 6,31 ℅.

“Hal ini terlalu tinggi, karena seharusnya kalau sisa, tidak lebih dari 2,5 ℅,” ujar Suwandy.

Oleh sebabnya pihaknya menyampaikan, Banggar DPRD Jatim menyoroti sisa anggaran belanja pegawai tersebut. Hal ini mengingat ketentuan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.

“Belanja Pegawai ini terdiri dari beberapa komponen, namun rupanya penganggaran untuk belanja ASN yaitu belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja tunjangan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sangat mendominasi angka sisa Belanja Pegawai yang mencapai Rp460 miliar lebih. Mohon dijelaskan apa pertimbangan mendasarnya,” sebutnya.

Di samping belanja pegawai, Banggar DPD Jatim juga menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021. Pasalnya, Banggar menilai terdapat dua IKU dalam LKPJ yang tidak tercapai. Yakni, Indeks Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Indeks Gini.

“Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat roadmap serta identifikasi program dan kegiatan strategis, yang linier antara program RKPD dengan RPJMD. Hal ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan serta kesenjangan antar wilayah,” papar dia.

Apabila dicermati, dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2021 dengan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Tahun 2021 terdapat perbedaan nominal SILPA. Yaitu, sebesar Rp 676,938 juta antara dokumen LKPJ Gubernur Jatim tahun 2021 dengan LKPD APBD audited BPK tahun 2021. Dalam dokumen LKPJ SILPA jika angkanya konsisten sebesar Rp4,80 triliun, sedangkan dalam dokumen LKPD APBD dilaporkan sebesar Rp4,79 triliun.

“Atas perbedaan pelaporan pada dua dokumen tersebut menunjukkan bahwa, derajat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur masih rendah,” jelasnya.

Banggar berpendapat, bahwa SILPA harusnya dipertanggungjawabkan dalam kas daerah. Namun, jika diperbandingkan antara Kas dan setara kas dengan besaran SILPA tahun 2021, terdapat selisih Rp21,116 miliar, yakni kas daerah dilaporkan lebih besar Rp4,1 triliun.

“Badan Anggaran, meminta penjelasan terkait dengan selisih yang ada di Kas Daerah tersebut?” kata Suwandy.

Di lain hal, Banggar juga mengkritisi soal Perubahan mendahului P-APBD selama tahun 2021 yang mencapai enam kali. Hal ini lantas menjadi pertanyaan besar anggota dewan di lingkungan DPRD Jatim.

“Walaupun dalam ketentuan sifatnya pemberitahuan tidak perlu persetujuan DPRD, akan tetapi minimal sebelum disampaikan pemberitahuan secara resmi kepada DPRD ada penjelasan dari Tim Anggaran Eksekutif agar tidak ada kesalahpahaman dan kecurigaan,” pungkasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button