Hukrim

Polsek Rungkut Bekuk Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Gunung Anyar

Surabaya – Pihak Kepolisian Sektor Rungkut Polrestabes Surabaya ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya khususnya diwilayah Kecamatan Rungkut Surabaya.

Seorang yang menjadi pelaku dalam perkara tersebut, dihadirkan beserta barang buktinya saat konferensi pers yang tergelar dihalaman Mapolsek Rungkut pada Jum’at Siang Tadi tanggal 17 Juni 2022.

Dalam pemaparannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, menyebutkan, tersangka yang diamankan ini berinisial ER (24), kelahiran Surabaya.

“Dia (tersangka-red) kami amankan atas kasus pencurian motor Honda Beat nopol K -5275- JY yang ada didepan rumah Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No.29 Surabaya,” sebutnya dihadapan wartawan yang hadir.

Kejadian pencurian tersebut, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 09.57 Wib, dimana korban pada saat itu menagih uang arisan dan memarkirkan motornya didepan rumah dengan keadaan kunci stir.

“Selang setengah jam, motor tersebut sudah raib digondol maling dan kemudian melapor ke Mapolsek Rungkut,” lanjut Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk mencari CCTV disekitar lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV, akhirnya wajah pencuri terindentifikasi dan dilanjutkan dengan pengejaran,” kata Kapolsek.

Tepatnya, pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022, kurang lebihnya pukul 13.00 Wib, Petugas berhasil menangkap tersangka pelaku curanmor ini.

“Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti berupa sebuah kunci leter T dengan 4 mata kunci yang ujungnya tajam terbuat dari besi dan Magnet untuk membuka penutup kunci setir,” tandasnya.

Tersangka melakukan pencurian tidak sendiri. Melainkan ada satu lagi rekannya yang identitasnya diketahui dan masih dalam pengejaran oleh anggota dilapangan.

“Menurut pengakuan dari tersangka bahwa motor Honda Beat yang berhasil dicurinya sudah laku terjual seharga 2 juta rupiah. Dan tersangka ini hanya mendapatkan bagian 500 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut,” tutur Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” imbuhnya. @im

Related Articles

Back to top button