Hukrim

Ini Pelaku Penggarong di Rumah Klinik Embong Kemiri Surabaya Yang Tertangkap

Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pelaku penggarong seisi rumah klinik yang berada di Jalan Embong Kemiri, Kecamatan Genteng Surabaya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, kurang lebihnya pukul 02.40 Wib.

Pelakunya adalah KDS laki-laki (57), warga asli Balongpanggang Kabupaten Gresik. Dia tertangkap Petugas Kepolisian setelah dilakukan penyanggongan selama satu bulan di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, saat berjalan kaki.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Sutrisno, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban berinisial DGD laki-laki (58 tahun) warga Jalan Embong Tanjung, Surabaya.

“Korban melaporkan atas kejadian pencurian barang-barang miliknya berupa 1 (satu) layar komputer, 1 (satu) unit printer Epson, 1 (satu) unit kamera, dan 1 (satu) unit HP Oppo dengan total kerugian senilai Rp 25.828.000,-(dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu) dirumah kliniknya,” kata AKP Sutrisno Sabtu (18/06/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukanlah sejumlah penyelidikan melalui olah TKP dilokasi. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV.

“Berbekal hasil analisa CCTV di TKP akhirnya pelaku pencurian tersebut, terindentifikasi dan selanjutnya dilakukan pengejaran,” lanjutnya.

“Alhasil, pelaku yang sesuai dengan hasil rekaman CCTV diketahui identitasnya dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” sambung AKP Sutrisno.

Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya bersama rekannya berinisial YNS (belum tertangkap).

“Dalam pengakuannya juga, bahwa barang curian tersebut dijual oleh YNS (DPO) tanpa sepengetahuan tersangka KDS dan tersangka KDS hanya mendapatkan bagian sebuah Handphone dan uang 1 juta rupiah,” tandas AKP Sutrisno.

Terkait perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit flashdisk isi rekaman cctv di TKP, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) pakaian tersangka saat melakukan pencurian serta sebuah Tang Cukit.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. @njb/im

Related Articles

Back to top button