Hukrim

Sindikat Pengedar Sabu di Kaliwaron Surabaya Ditangkap Polisi Perak

Surabaya – Dua sindikat pengedar sabu di Jalan Kaliwaron Surabaya berhasil dibekuk pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari identitas keduanya yakni berinisial EY (33 tahun) warga Jalan Kaliwaron Surabaya dan TDK (53 tahun) warga Jalan Bronggalan Surabaya. Keduanya ditangkap Polisi atas tuduhan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua poket sabu yang masing-masing memiliki berat 0,54 gram dan 0,34 gram serta sebuah timbangan elektrik warna hitam dan 2 (dua) buah Handphone.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan, kedua tersangka yang tertangkap ini merupakan Target Operasi (TO).

“Keduanya dinyatakan sebagai TO, lantaran ada yang menyebutkan keterlibatannya dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu,” kata AKP Hendro Utaryo, Sabtu (18/06/2022).

Lanjutnya, kebetulan ada yang menginformasikan tentang keberadaannya. Kemudian Timsus langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Alhasil, tersangka bisa kita tangkap beserta barang buktinya disebuah rumah yang ada di Jalan Kaliwaron Surabaya,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Tersangka yang tertangkap lebih dulu adalah EY dan ketika diinterogasi secara langsung bisa menyergap tersangka TDK dirumanya Jalan Bronggalan Surabaya.

“Dalam perkara ini, masih didalami dan mengembangkannya untuk mencari rekanan jaringan kedua tersangka yang belum tertangkap,” tandas AKP Hendro Utaryo.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka dijebloskan kedalam penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Back to top button