Hukrim

BNNK Surabaya Ringkus Ketua RT Nyamplungan di Warung Kopi

Surabaya – BNN Kota Surabaya telah berhasil menangkap ketua RT beserta rekannya yang telah menyalagunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka Umar (47), ketua RT sedangkan pelaku lainnya bernama Dadang (44) yang masih tetangga, ditangkap petugas disalah satu warung kopi Jalan Nyamplungan X, Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.

Berawal dari informasi masyarakat, tersangka Dadang dan Umar ditengarai sering transaksi sabu di warkop di sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak transaksi sabu di warkop.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Kartono mengatakan, Keduanya diamankan setelah melalukan transaksi jual beli narkoba di warung kopi Jalan Nyamplungan Gang X, pafa hari Selasa (21/6/2022).

Setelah melakukan penyelidikan tersangka Dadang berperan sebagai penjual sabu-sabu. Sedangkan Umar berperan sebagai perantara.

”Jadi, Umar ini perantara. Temannya minta tolong untuk dicarikan sabu-sabu. Kemudian, Umar order ke Dadang. Barang yang didapat akan diberikan kepada temannya,” ujar Kartono, Jum’at (24/06/2022).

Umar mengaku hanya mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan. Saat tes urine, ternyata hasilnya positif.

”Tersangka Umar setelah kami lakukan tes urine hasilnya positif. Kami dalami, ternyata Umar ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkap Kartono.

Dadang yang berperan sebagai penjual narkoba merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kasus kepemilikan 0,27 gram narkotika.

”Dari hasil jual narkotika, Dadang meraup untung sekitar Rp 300 ribu per 1 gram,” papar Kartono.

Kepada polisi, Umar mengaku, dia dan Dadang bertetangga. Dia juga mengaku menjadi ketua RT.

”Saya menyesal, saya minta maaf kepada warga,” kata Umar.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. @ njb

Related Articles

Back to top button