Sergap Budak Sabu di Tempat Kost, Polisi Tanjung Perak Amankan O,27 Gram
Surabaya – Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajarannya. Kali ini seorang pengguna narkoba jenis sabu kembali diamankan.
Pelaku yang diamankan adalah IMI (21), warga Jalan Kupang Gunung Surabaya indekost di Jalan Raya Bangkingan Surabaya. Dia disergap Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditempat kostnya.
Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,27 gram berserta pembungkusnya dan sebuah Handphone Asus warna hitam dengan nomor Simcard milik pelaku (sarana).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, menjelaskan, tersangka tertangkap basah saat menggunakan sabu didalam kamar kostnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
“Penangkapannya berdasarkan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering menggunakan sabu dikamarnya,” jelas AKP Hendro Utaryo kepada Hallojatim, Minggu (26/06/2022).
Pas kebetulan anggota dilapangan dapati informasi bahwa tersangka sedang menggunakan sabu. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan saat itu juga.
“Alhasil, tersangka diamankan beserta barang buktinya dilokasi,” lanjutnya.
AKP Hendro Utaryo menambahkan, untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka guna mencari pemasok sabu tersebut.
“Sedangkan pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. @ros