HukrimPolresatabes

Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung Pelaku Perjudian On-line

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perjudian On-line yang beroperasi di Surabaya. Dalam hal ini, 7 (tujuh) orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan para tersangka penjudi On-line ini, merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat.

“Tindaklanjutan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (20/08/2022).

Identitas yakni masing-masing berinisial GJ (33), FG (33), BH (34), HGP (40), BKT (23), BSG (33) dan TDKT (30), semuanya merupakan warga Surabaya.

“Ketujuh tersangka, dua diantaranya merupakan big bos sindikat judi On-line yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian di Jawa Timur,” lanjut AKBP Mirzal Maulana.

“Selain itu, dalam kasus ini juga ada beberapa orang yang kita nyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

AKBP Mirzal Maulana, menambahkan, barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan ini yaitu 10 (sepuluh) buah Handphone, 3 (tiga) kartu ATM BCA, 24 (dua puluh empat) komputer, 2 (dua) buah Monitor, sebuah CPU, sebuah Key BCA dan sebuah buku tabungan.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada para tersangka yakni pasal 303 KUHP dengan kurungan maksimal 10 tahun kurungan atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button