HukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Berantas Narkoba, Polresta Sidoarjo Gulung 73 Tersangka

Sidoarjo – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo memang patut di acungi jempol. Terbukti kali ini, Polresta Sidoarjo beserta Polsek Jajaran berhasil menggulung 73 tersangka dari 61 kasus mulai periode tanggal 22 Agustus sampai tanggal 02 September 2022.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Wimbarda, dalam konferensi pers yang dilaksankan di halaman Mapolresta Sidoarjo.

“Hari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dari 73 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dalam kurun waktu 10 hari, mulai dari pengedar, pengguna bahkan bandarnya,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan awak media, Selasa (12/09/2022).

“Jadi, dari 73 tersangka yang telah kami amankan ini, 71 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan, mereka (para tersangka) ditangkap oleh polisi di kawasan yang berbeda,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, kata Kusumo, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni, 209,46 gram SS, 59,995 butir pil dobel LL, 71 butir extacy, 53 handphone dan uang tunai Rp. 1.500.000.

Akibat dari perbuatannya, masing-masing para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman maksimal 20 penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 10 milyar.

Sedangkan untuk kesehatan seperti yang tercantum pada Pasal 196 atau Pasal 197 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjera dan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 Miliyar. @Deft

Related Articles

Back to top button