HukrimNewsPolresatabes

Pengedar Sabu dan Pil Dobel LL Kembali Diciduk Polisi

Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Dobel LL kembali diciduk oleh, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di dalam rumah kostnya, tepatnya di Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya pada Senin lalu, tanggal 13 Agustus 2022.

Tersangka adalah JAF (20), warga warga Jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya. Kini JAF telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, saat penangkapan berlangsung di rumah kost tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket sabu seberat 2,2 gram dan 56 bungkus plastic klip yang berisi 10 butir Pil Dobel LL warna putih dengan total 560 butir.

“Jadi, di lokasi TKP, petugas juga menyita 1 skrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pingang, 2 korek api, 1 Sepeda motor dan uang dari hasil penjualan Pil LL sebesar Rp 25.000,” ucap Kasat Narkoba, Kamis (15/09/2022).

Ketika diinterogasi, kata Daniel, tersangka mengakui bahwa sabu serta Pil LL tersebut didapat dari seorang berinisial PD hanya satu kali, dan kini PD masih dalam pengejaran polisi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Jadi, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” tandasnya. @Im

Related Articles

Back to top button