Polda Jawa Timur

Dua Tersangka Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Berhasil Diungkap Gabungan Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari Polda jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai berhasil amankan Dua Kurir sabu seberat 6.548 kilogram (kg), Adapun dua kurir yakni  Lutfi (19) warga Dusun Mandeman Laok Sampang dan Hotib (21) warga Laok Sampang tinggal di Jalan Kaliasin Gg. 6 Surabaya. yang menerima barang haram asal Malaysia masuk melalui ekspedisi dengan tujuan sampang berhasil diungkap polres pelabuhan tanjung perak surabaya bersama bea cukai, Jawa Timur.pada ( 18 Agustus 2020 lalu.


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Tanjung Perak dan perwakilan Bea Cukai menjelaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim bersama petugas Bea Cukai jatim melakukan pemeriksaan secara sinar x terhadap paket mencurigakan dimuat dalam kontainer, dan benar paket itu berisi narkotika,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat Pres Rilis di Ruang Bidang Humas Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (31/8/2020).

Paket itu awalnya tiba di Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada (18/8/2020), lalu dengan pengirim paket berada di Malaysia dikirim menggunakan kontainer melalui ekspedisi.

“Barang yang ditemukan di paket itu
dikemas dalam kotak susu milo yang di dalamnya berisi sabu seberat 6 kg. Ada satu kardus,  untuk selanjutnya diedarkan di Sampang,” ucap Trunoyudo.

Setelah mengetahui jika paket itu berisi sabu, control delivery membiarkan kurir pengiriman paket untuk mengirimkan sabu itu ke tempat tujuannya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan polisi menangkap tersangka.

“Kemudian barang itu dibawa Jasa Pengiriman Indonesia melalui jalur darat menggunakan kontainer dengan tujuan disampang, tepatnya fi salah satu rumah kosong di dusun mandeman, banyuates Kabupaten Sampang, barang tiba pada tanggal 18 Agustus,” jelas Trunoyudo.

Tak butuh waktu lama, saat itu juga kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai di sampang dan tersangka dibawa ke Polda Jatim beserta barang bukti sabu itu. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku disuruh mengambil paket sabu itu dari DPO yang hingga kini berada di Malaysia.

Perlu diketahui, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea cukai berhasil menyelamatkan generasi bangsa lebih dari 98.220 orang dari 6 Kilogram sabu yang dapat merusak dan membunuh banyak masyarakat.


Para kurir akhirnya diungkap Petugas Gabungan terdiri dari Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai, dan turut pula mengamankan barang bukti enam kilogram sabu.Termasuk sejumlah uang, dan kartu identitas diri dan ATM.

Adapun dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button