HukrimPolresatabes

Baru Untung 150 Ribu, Penjual Buah Keburu Diciduk Polisi Gegara Sabu

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penjual buah berinisial MH (36), warga Jalan Gubeng Masjid, Kecamatan Tambaksari Surabaya, lantaran nyambi berjualan narkotika jenis sabu.

Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah Kost Jalan Lawang Seketeng Surabaya, kerap dijadikan ajang transaksi sabu-sabu.

Dengan adanya informasi dan laporan warga tersebut, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, Anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku MH di dalam rumah kost.

Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumah kost beserta barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,42 gram yang sudah dikemas dalam 7 plastik bening.

“Selain sabu, anggota juga menyita barang bukti berupa 2 bendel klip plastic transparan, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone Merk VIVO beserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000.” ujar Daniel. Rabu (21/9/2022).

Pada saat di interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama MAT dan RIAN di Pasar Genteng Surabaya.

“Pelaku juga mengaku bahwa sabu seberat 1 gram yang didapatkan tersebut, dibagi menjadi 10 bungkus dan baru terjual 3 bungkus dengan keuntungan Rp 150 ribu dengan harga jual Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu,” lanjutnya.

Guna memopertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka,MAT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @ njb

Related Articles

Back to top button