HukrimNewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Todongkan Senpi, Pelaku Perampokan di SPBU Jenggolo Berakhir di Bui

Sidoarjo – Pelaku perampokan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, berhasil di bekuk, oleh Satreskrim  Polresta Sidoarjo, pelaku berinisial D(28) tahun ini berasal dari Desa Teluk Bangu, kec. Batujaya, Kab. Karawang. Kehidupan sehari-hari pelaku tinggal di sebuah kos di Sidotopo, Surabaya.

Kejadian perampokan yang terjadi di SPBU, Jenggolo, Sabtu (03/09/2020), tersangka yang datang dengan tiba-tiba langsung mengeluarkan benda berupa pistol (pistol api) dan menodongkan kepetugas SPBU tersebut, petugaspun tak berdaya saat pelaku merampas uang dari tangan petugas senilai 650.000 (enam ratus ribu rupiah).

Tidak jauh beda dengan kasus perampokan yang terjadi di indomaret, Senen (19/09/2020) dini hari. Pelaku masuk ke Indomaret, dengan kasar juga menodongkan benda berupa pistol tersebut kepada kasir, dengan cepat mengambil uang dan meminta rokok. Kerugian yang dialami Indomaret dalam kejadian tersebut mencapai Rp.32.000.000(tiga puluh dua juta rupiah).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol, Kusumo Wahyu Bintoro S.H.,S.I.K, menjelaskan, “kejadian perampokan di SPBU tersebut, pelaku beraksi hanya seorang diri. Namun yang di indomaret pelaku melakukan perampokan tersebut bersama temannya,” ungkap Kusumo saat menggelar press release di Mapolresta Sidoarjo, (20/09/2022).

“Kepolisian Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya karna masih terus melakukan pengembangan kasus ini dikarenakan masih ada dua TKP yakni Surabaya dan pasuruan” pungkasnya.

Kini tersangka harus menikmati dinginnya hotel Prodeo dengan ancaman pidana yang di tetapkan terhadap tersangka pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. @Rul/Deft

Related Articles

Back to top button