HukrimPolres Tanjung Perak

Ketagihan Jadi Pengedar Sabu, Warga Gresik Diringkus Reskrim Polsek Asem Rowo

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS. com – Kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Surabaya, kembali terjadi. Kali ini, menimpa warga desa sumber waru RT 003 RW 001 Kel sumber waru kec Wringinanom kabupaten gresik atau indekost di jalan Prada jaya kec duku pakis Surabaya, nama Anjar Prihutomo ( 25 ) yang kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 poket sabu 0,90 gram.

Anjar nama panggilan akrabnya langsung digelandang ke Polsek Asem Rowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. saat sedang bertransaksi di Warkop kawasan jalan Prada jaya Kel. Prada kali Kendal kec duku pakis Surabaya.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 poket plastik berisi total seberat 0,90 gram, dan satu paket 0,42 gram, beserta 1 biji timbangan elektrik warna hitam, 1 biji pipet kaca, 1 biji sedotan plastik serok sabu, 2 biji sedotan plastik warna putih, 1 buah Hanphone merek Oppo A5 warna putih, 1 bungkus bekas rokok Dunhill hitam, serta buah wadah Emas warna hitam.

Terungkapnya kasus narkoba ini bermula saat anggota Polsek Asem Rowo mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di sebuah Warkop tersangka sering didatangi orang asing yang diduga melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan lalu menggeledah. Ternyata diemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana depan kanan terdapat kotak kecil warna hitam didalamnya ada 2 poket sabu 0,90 gram.” Kata AKP Syaifudin

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tersangka dan ditemukan timbangan elekronik warna hitam.

Saat di interogasi oleh petugas tersangka mengakui barang haram di jual  1 paket seharga Rp. 200.00. (dua ratus ribu rupiah) kepada pembelinya yang siap diedarkan.

“Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Syaifudin.

BACA JUGA:

https://www.hallojatimnews.com/bandar-dan-pengepul-togel-berhasil-diringkus-reskrim-polsek-asemrowo.html

Atas perbuatannya itu, Anjar Prihutomo dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pelaku Anjar Prihutomo mengaku dirinya menekuni sebagai pengedar narkoba karena diajak teman lalu ketagihan.

“Saya kapok tidak mau menjadi pengedar narkoba lagi cukup sekali ini saja,” tandasnya.

Penulis : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button