HukrimPolres Tanjung Perak

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Sita Ribuan Pil Koplo dari Pemuda Asal Pesapen

Surabaya – Ribuan obat keras tablet berlogo LL atau biasa disebut dengan pil koplo berhasil diamankan Timsus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari seorang pemuda asal Jalan Pesapen Surabaya.

Pelaku berinisial GR usia 22 tahun. Dia tertangkap pada hari Kamis Siang tanggal 22 September 2022 kurang lebihnya pukul 11.00 Wib, disebuah rumah beralamatkan Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya.

Dari hasil penangkapan GR, Polisi didapati pil Koplo sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) butir, sebendel plastik klip kecil dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android beserta dengan Simcard berhasil disita.

Disampaikannya Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, kepada media ini, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka beserta barang buktinya yakni ribuan pil koplo didalam 3 botol plastik warna putih,” ucapnya, Minggu (25/09/2022).

Terkait pengungkapan kasus ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari pemasok pil tersebut, yang diterima oleh tersangka.

“Sedangkan pasal yang kita terapkan terhadap tersangka yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button